Prosedur Permohonan Cetak Ulang Sertifikat Kompetensi (Serkom)

0
512

Berikut informasi terkait permohonan cetak ulang sertifikat kompetensi (serkom) bagi rekan sejawat yang kehilangan serkom.

Berkas Administrasi Permohonan Cetak Ulang Serkom

Berikut berkas administrasi yang diperlukan untuk permohonan cetak ulang sertifikat kompetensi (serkom):

  1. Scan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Scan atau foto serkom yang hilang (jika ada)
  3. Foto KTA dan KTP
  4. Scan Ijazah Apoteker
  5. Scan Surat Pengantar dari PD (dibuat oleh PD pada saat permohonan diterima)
  6. Biaya penggantian cetak ulang serkom sebesar Rp50.000

Prosedur Pengajuan Permohonan Cetak Ulang Serkom

  1. Pemohon mengirimkan email dengan subjek “Permohonan Cetak Ulang Sertifikat Kompetensi Atas Nama [Nama Apoteker]”, badan email berisi kontak (nomor WhatsApp) sejawat yang bisa dihubungi, dan melampirkan berkas administrasi dari poin 1 (satu) sampai 4 (empat) ke email [email protected].
  2. Bidang Resertifikasi PD akan mengkonfirmasi bahwa email telah diterima dan memproses surat pengantar dari PD untuk diteruskan ke PP bersamaan dengan berkas administrasi yang dilampirkan oleh pemohon.
  3. PP akan menerbitkan dan mengirimkan invoice pembayaran kepada PD.
  4. Bidang Resertifikasi PD akan meneruskan invoice pembayaran kepada pemohon melalui email yang digunakan oleh pemohon pada saat membuat permohonan.
  5. Pemohon dipersilakan melakukan pembayaran sesuai invoice yang diterbitkan oleh PP dan mengirimkan bukti pembayaran melalui email.
  6. Bidang Resertifikasi PD meneruskan bukti pembayaran ke PP.
  7. PP memproses pencetakan dan penyaluran serkom ke PD.
  8. Bidang Resertifikasi PD akan menghubungi pemohon untuk proses penyaluran serkom kepada pemohon pada saat serkom telah diterima di PD.

Jika ada pertanyaan terkait permohonan cetak ulang serkom, silakang menghubungi nomor pelayanan Bidang Resertifikasi PD IAI Kalimantan Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here